KODE ETIK
PROFESI BIDAN
KODE ETIK PROFESI BIDAN
1. KARAKTERISTIK PROFESI
Pengertian Bidan
Dalam bahasa inggris, kata Midwife (Bidan) berarti “with
woman”(bersama wanita, mid = together, wife = a woman. Dalam bahasa Perancis,
sage femme (Bidan) berarti “ wanita bijaksana”,sedangkan dalam bahasa latin,
cum-mater (Bidan) bearti ”berkaitan dengan wanita”.
Menurut churchill, bidan adalah ” a health worker who may or may not formally trained and is a physician, that delivers babies and provides associated maternal care” (seorang petugas kesehatan yang terlatih secara formal ataupun tidak dan bukan seorang dokter, yang membantu pelahiran bayi serta memberi perawatan maternal terkait).
Menurut churchill, bidan adalah ” a health worker who may or may not formally trained and is a physician, that delivers babies and provides associated maternal care” (seorang petugas kesehatan yang terlatih secara formal ataupun tidak dan bukan seorang dokter, yang membantu pelahiran bayi serta memberi perawatan maternal terkait).
Definisi Bidan (ICM) : bidan adalah seorang yang telah menjalani program
pendidikan bidan yang diakui oleh negara tempat ia tinggal, dan telah berhasil
menyelesaikan studi terkait serta memenuhi persyaratan untuk terdaftar dan atau
memiliki izin formal untuk praktek bidan. Bidan merupakan salah satu profesi
tertua didunia sejak adanya peradaban umat manusia.
Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan, yang
terakreditasi, memenuhi kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau
secara sah mendapat lisensi untuk praktek kebidanan. Yang diakui sebagai seorang
profesional yang bertanggungjawab, bermitra dengan perempuan dalam memberikan
dukungan, asuhan dan nasehat yang diperlukan selama kehamilan, persalinan dan
nifas, memfasilitasi kelahiran atas tanggung jawabnya sendiri serta memberikan
asuhan kepada bayi baru lahir dan anak.
KEPMENKES NOMOR 900/ MENKES/SK/ VII/2002 bab I pasal 1 :
Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti program pendidikan bidan
dan lulus ujian sesuai persyaratan yang berlaku.
Menurut WHO bidan adalah seseorang yang telah diakui secara regular dalam
program pendidikan kebidanan sebagaimana yang telah diakui skala yuridis,
dimana ia ditempatkan dan telah menyelesaikan pendidikan kebidanan dan
memperoleh izin melaksanakan praktek kebidanan.
INTERNATIONAL CONFEDERATION of MIDWIFE bidan adalah seseorang yang telah
menyelesaikan pendidikan bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh
kualifikasi dan diberi izin untuk melaksanakan praktek kebidanan di negara itu.
B. Pengertian Profesi
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap
suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi,
kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang
profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan,
militer, dan teknik.
C. Bidan Sebagai Profesi
Sebagai anggota profesi, bidan mempunyai ciri khas yang khusus. Sebagaii
pelayan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan.
Bidan mempunyai tugas yang sangat unik, yaitu :
1. Selalu mengedepankan fungsi ibu sebagai
pendidik bagi anak-anaknya.
2. Memiliki kode etik dengan serangkaian
pengetahuan ilmiah yang didapat melalui proses pendidikan dan jenjang tertentu.
3. Keberadaan bidan diakui memiliki
organisasi profesi yang bertugas meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
4. Anggotanya menerima jasa atas pelayanan
yang dilakukan dengan tetap memegang teguh kode etik profesi.
Hal tersebut akan terus diupayakan oleh para bidan sehubungan dengan
anggota profesi yang harus memberikan pelayanan profesional. Tentunya harus
diimbangi dengan kesempatan memperoleh pendidikan lanjutan, pelatihan, dan
selalu berpartisipasi aktif dalam pelayanan kesehatan.
Sehubungan dengan profesionalisme jabatan bidan, perlu dibahas bahwa bidan
tergolong jabatan profesional. Jabatan dapat ditinjau dari dua aspek, yaitu
jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural adalah jabatan
yang secara tegas ada dan diatur berjenjang dalam suatu organisasi, sedangkan
jabatan fungsional adalah jabatan yang ditinjau serta dihargai dari aspek
fungsinya yang vital dalam kehidupan masyarakat dan negara.
Selain fungsi dan perannya yang vital dalam kehidupan masyarakat, jabatan
fungsional juga berorientasi kwalitatif. Dalam konteks inilah jabatan bidan
adalah jabatan fungsional profesional, dan wajarlah apabila bidan tersebut
mendapat tunjangan profesional.
Bidan sebagai profesi memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu :
1. Bidan disiapkan melalui pendidikan formal
agar lulusannya dapat melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya
secara profesional.
2. Bidan memiliki alat yang dijadikan panduan
dalam menjalankan profesinya, yaitu standar pelayanan kebidanan, kode etik,dan
etika kebidanan.
3. Bidan memiliki kelompok pengetahuan yang
jelas dalam menjalankan profesinya
4. Bidan memiliki kewenangan dalam
menjalankan tugasnya
5. Bidan memberi pelayanan yang aman dan
memuaskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat
6. Bidan memiliki organisasi profesi
7. Bidan memiliki karakteristik yang khusus
dan dikenal serta dibutuhkan masyarakat
8. Profesi bidan dijadikan sebagai suatu
pekerjaan dan sumber utama penghidupan.
D. Arti dan Ciri Jabatan
Profesional
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional.
Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang
menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju
profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara
olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Secara populer, seseorang yang bekerja dibidang apapun sering diberi
predikat profesional. Seorang pekerja profesional dalam bahasa keseseharian
adalah seorang pekerja yang terampil atau cakap dalam kerjanya meskipun
keteranpilan atau kecakapan tersebut merupakan hasil minat dan belajar dan
kebiasaan.
Pengertian jabatan profesional perlu dibedakan dengan predikat profesional
yang diperoleh dari jenis pekerjaan hasil pembiasaan melakukan keterampilan
tertentu ( melalui magang/ keterlibatan langsung dalam situasi kerja tertentu
dan mendapatkan keterampilan kerja sebagai warisan orang tuanya atau
pendahulunya.
Seorang pekerja profesional perlu dibedakan dari seorang teknisi. Baik
pekerja profesional maupun teknisi dapat saja terampil dalam unjuk kerja
(misalnya menguasai teknik kerja yang sama, dapat memecahkan masalah teknis
dalam bidang kerjanya). Akan tetapi, seorang pekerja profesional dituntut
menguasai visi yang mendasari keterampilannya yang menyangkut wawasan
filosofis, pertimbangan rasional dan memiliki sikap yang positif dalam
melaksanakan serta mengembangkan mutu karyanya.
UU RI No.23 Thn.1992 Tentang Kesehatan
1. Bahwa kesehatan sebagai
salah satu unsure kesejahteraan umum harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita
bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
melalui pembangunan nasional yang berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Bahwa pembangunan
kesehatan diarahkan untuk mempertinggi derajat kesehatan, yang besar artinya
bagi pembangunan dan pembinaan sumber daya manusia Indonesia dan sebagai modal
bagi pelaksanaan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan
seluruh masyarakat Indonesia;
3. Bahwa dengan
memperhatikan peranan kesehatan diatas, diperlukan upaya yang lenbih memadai
bagi peningkatan derajat kesehatan dan pembinaan penyelenggaraan upaya
kesehatan secara menyeluruh dan terpadu;
4. Bahwa dalam rangka
peningkatan derajat kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud butir b dan butir
c, beberapa undangundang dibidang kesehatan dipandang sudah tidak sesuai lagi
dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan kesehatan;
5. Bahwa sehubungan dengan
hal-hal tersebut diatas, perlu ditetapkan Undang-undang tentang Kesehatan;
Peraturan menteri kesehatan RI No. 161/menkes/per/1/2010 tentang registrasi
tenaga kesehatan yaitu tenaga kesehatan adalah seorang yang mengabdikan diri
dalam bidang kesegaran serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui
pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan
untuk melakukan upaya kesehatan.
Peraturan yang terbaru peraturan menkes RI No. 1464 /menkes/per/x/2010
tentang izin dan pelanggaran :
a. Bidan adalah seorang perempuan yang
lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah
tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan kesehatan baik promotof,
prefentif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah daerah
dan/atau masyarakat.
c. Surat tanda registrasi, selanjutnya
disingkat STR adalah bukti tetulis yang diberikan oleh pemerintak kepada tenaga
kesehatan yang diregistrasi setelah memiliki sertifikasi kopetensi.
d. Surat izin kerja bidan, selanjutnya
disingkat SIKB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada bidan yang sudah
memenuhi persyaratan untuk bekerja difasilitas pelayanan kesehatan.
e. Surat izin praktik bidan,
selanjutnya disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada bidan
yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik bidan mandiri.
f. Standar adalah pedoman yang harus
dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi meliputi standar pelayanan
standar pelayanan, standar profesi, dan standar operasional profesi.
g. Praktik mandiri adalah praktik bidan
swasta perorangan.
h. Organisasi profesi adalah Ikatan Bidan
Indonesia (IBI).
KODE ETIK
Setiap profesi mutlak mengenal atau mempunyai kode etik. Dengan demikian dokter, perawat, bidan, guru dan sebagainya yang merupakan bidang pekerjaan profesi mempunyai kode etik.
Setiap profesi mutlak mengenal atau mempunyai kode etik. Dengan demikian dokter, perawat, bidan, guru dan sebagainya yang merupakan bidang pekerjaan profesi mempunyai kode etik.
A.Pengertian kode Etik
Kode etik suatu profesi adalah berupa norma-norma yang harus diindahkanoleh setiap anggota profesi yang bersngkutan didalam melaksanakan tugas profesinya dan dlam hidupnya di masyarakat.
Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya dan larangan-larangan yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh anggota profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya, melainkan juga menyangkut tingkah laku pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di ddalam masyarakat.
Kode etik suatu profesi adalah berupa norma-norma yang harus diindahkanoleh setiap anggota profesi yang bersngkutan didalam melaksanakan tugas profesinya dan dlam hidupnya di masyarakat.
Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya dan larangan-larangan yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh anggota profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya, melainkan juga menyangkut tingkah laku pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di ddalam masyarakat.
B.Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan suatu pernyataaan komprehensif dari profesi yang memberikan tuntunan bagi anggotanya untuk melaksanakn praktek dalam bidang profesinya baik yang berhubungan dengan klien/pasien, keluarga,masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya sendiri. Namun dikatakan bahwa kode etik pada zaman dimana nilai-nilai peradaban semakin kompleks,kode etik tidak dapat lagi dipakai sebagai pegangan satu-satunya dalam menyelesikan masalah etik. Untuk itu dibutuhkan juga suatu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum. Benar atau salah pada penerapan kode etik,ketentuan/nilai moral yang berlaku terpulang kepada profesi.
Kode etik profesi merupakan suatu pernyataaan komprehensif dari profesi yang memberikan tuntunan bagi anggotanya untuk melaksanakn praktek dalam bidang profesinya baik yang berhubungan dengan klien/pasien, keluarga,masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya sendiri. Namun dikatakan bahwa kode etik pada zaman dimana nilai-nilai peradaban semakin kompleks,kode etik tidak dapat lagi dipakai sebagai pegangan satu-satunya dalam menyelesikan masalah etik. Untuk itu dibutuhkan juga suatu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum. Benar atau salah pada penerapan kode etik,ketentuan/nilai moral yang berlaku terpulang kepada profesi.
C.Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya tujuan menciptakan atau merumuskan kode etik suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi. Secara umum tujuan menciptakan kode etik adalah sebagai berikut:
1. Untuk menjunjung tinggi martabat dan citra profesi
Dalam hal ini yang dijaga adalah image dari pihak luar atau masyarakat mencegah orang luar memandang rendah atau remeh suatu profesi. Oleh karena itu setiap kode etik suatu profesi akan melarng berbagai bentuk tindak tanduk atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi di dunia luar. Dari segi ini kode etik juga disebut kode kehormatan.
Pada dasarnya tujuan menciptakan atau merumuskan kode etik suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi. Secara umum tujuan menciptakan kode etik adalah sebagai berikut:
1. Untuk menjunjung tinggi martabat dan citra profesi
Dalam hal ini yang dijaga adalah image dari pihak luar atau masyarakat mencegah orang luar memandang rendah atau remeh suatu profesi. Oleh karena itu setiap kode etik suatu profesi akan melarng berbagai bentuk tindak tanduk atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi di dunia luar. Dari segi ini kode etik juga disebut kode kehormatan.
2. Untuk menjaga dan
memelihara kesejahteraan para anggota
Yang dimaksud kesejahteraan ialah kesejahteraan materiil dan spiritualatau mental. Dalam hal kesejahteraan materiil anggota profesi kode etik umumnya menetapkan larangan-larangan bagi anggotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan peraturan-peraturan yang ditujukan kepada pembahasan tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur para anggota profesi dalam interaksinya dengan sesama anggota profesi.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
Dalam hal ini kode etik juga berisi tujuan pengabdian profesi tertentu,sehingga para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggungjawab pengabdian profesinya. Oleh karena itu kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang diperlukan oleh para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
Kode etik juga memuat tentang norma-norma serta anjuran agar profesi
selalu berusaha untuk meningkatkan mutu profesi sesuai dengan bidang
pengabdiannya. Selain itu kode etik juga mengatur bagaimana cara
memelihara dan menigkatkan mutu organisasi profesi. Dari uraian di atas,
jelas bahwa tujuan suatu profesi, menjaga dan memelihara kesejahtereaan
para anggota, meningkatkan pengabdian anggota, dan meningkatkan mutu
profesi serta meningkatkan mutu organisasi profesi.
Yang dimaksud kesejahteraan ialah kesejahteraan materiil dan spiritualatau mental. Dalam hal kesejahteraan materiil anggota profesi kode etik umumnya menetapkan larangan-larangan bagi anggotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan peraturan-peraturan yang ditujukan kepada pembahasan tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur para anggota profesi dalam interaksinya dengan sesama anggota profesi.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
Dalam hal ini kode etik juga berisi tujuan pengabdian profesi tertentu,sehingga para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggungjawab pengabdian profesinya. Oleh karena itu kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang diperlukan oleh para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
Kode etik juga memuat tentang norma-norma serta anjuran agar profesi
selalu berusaha untuk meningkatkan mutu profesi sesuai dengan bidang
pengabdiannya. Selain itu kode etik juga mengatur bagaimana cara
memelihara dan menigkatkan mutu organisasi profesi. Dari uraian di atas,
jelas bahwa tujuan suatu profesi, menjaga dan memelihara kesejahtereaan
para anggota, meningkatkan pengabdian anggota, dan meningkatkan mutu
profesi serta meningkatkan mutu organisasi profesi.
D.Dimensi Kode Etik
1. anggota profesi dan klien / pasien.
2. Anggota profesi dan sistem kesehatan.
3. Anggota profesi dan profesi kesehatan
4. Sesama anggota profesi
Kode etik kebidanan merupakan suatu pernyataan komprehensif profesi yang memberikan tuntunan bagi bidan untuk melaksanakan praktek kebidanan baik yang berhubungan dengan kesejahteraan, keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya.
1. anggota profesi dan klien / pasien.
2. Anggota profesi dan sistem kesehatan.
3. Anggota profesi dan profesi kesehatan
4. Sesama anggota profesi
Kode etik kebidanan merupakan suatu pernyataan komprehensif profesi yang memberikan tuntunan bagi bidan untuk melaksanakan praktek kebidanan baik yang berhubungan dengan kesejahteraan, keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya.
KODE ETIK KEBIDANAN
A. Definisi bidan
Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratanya yang berlaku, dicatat ( register ), diberi izin secara sah untuk menjalankan praktek.
Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratanya yang berlaku, dicatat ( register ), diberi izin secara sah untuk menjalankan praktek.
B. Definisi Kode Etik
Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai – nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai – nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
C. Kode etik bidan
Kode etik bidan Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkandalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988, sedang petunjukpelaksanaanya disahkan dalam Rapat Kerja Nasional ( Rekernas ) IBI tahun 1991,kemudian disempurnakan dan disahkan pada Kongres Nasional IBI ke XII tahun1998. Sebagai pedoman sdalam berperilaku, Kode Etik Bidan indonesiamengandung beberapa kekuatan yangyang semuanya tertuang dalam mukadimah
dan tujuan dan bab. Secara umum kode etik tersebut berisi 7 bab. Ketujuh bab
dapat dibedakan atas tujuh bagian yaitu :
1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat ( 6 butir )
2.Kewajiban bidan terhadap tugasnya ( 3 butir )
3. Kewajiban Bidan terhadap sejawab dan tenaga kesehatan lainnya ( 2 butir )
4. Kewajiban bidan terhadap profesinya ( 3 butir )
5. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri ( 2 butir )
6. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air ( 2 butir )
7. Penutup ( 1 butir )
Kode etik bidan Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkandalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988, sedang petunjukpelaksanaanya disahkan dalam Rapat Kerja Nasional ( Rekernas ) IBI tahun 1991,kemudian disempurnakan dan disahkan pada Kongres Nasional IBI ke XII tahun1998. Sebagai pedoman sdalam berperilaku, Kode Etik Bidan indonesiamengandung beberapa kekuatan yangyang semuanya tertuang dalam mukadimah
dan tujuan dan bab. Secara umum kode etik tersebut berisi 7 bab. Ketujuh bab
dapat dibedakan atas tujuh bagian yaitu :
1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat ( 6 butir )
2.Kewajiban bidan terhadap tugasnya ( 3 butir )
3. Kewajiban Bidan terhadap sejawab dan tenaga kesehatan lainnya ( 2 butir )
4. Kewajiban bidan terhadap profesinya ( 3 butir )
5. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri ( 2 butir )
6. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air ( 2 butir )
7. Penutup ( 1 butir )
Beberapa kewajiban bidan
yang diatur dalam pengabdian profesinya adalah :
1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
a. Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati danmengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugaspengabdiannya.
b. Setiap bidan dalam menjalankan tugas proofesinya menjunjung tinggiharkat dan martabat kemanusiaan yang yang utuh dan memelihara citra bidan
c. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman padaperan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien,keluarga dan masyarakat
d. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentinganklien, menghormati hak klien, dan menghormati niulai – nilai yangberlaku dimasyarakat
e. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukankepentingan klien, keluarga dan masyarakat denganj indentitas yangsama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
f. Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalamhubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasimasyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal
1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
a. Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati danmengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugaspengabdiannya.
b. Setiap bidan dalam menjalankan tugas proofesinya menjunjung tinggiharkat dan martabat kemanusiaan yang yang utuh dan memelihara citra bidan
c. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman padaperan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien,keluarga dan masyarakat
d. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentinganklien, menghormati hak klien, dan menghormati niulai – nilai yangberlaku dimasyarakat
e. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukankepentingan klien, keluarga dan masyarakat denganj indentitas yangsama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
f. Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalamhubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasimasyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal
2. Kewajiban Terhadap
Tugasnya
a. Setiap bidan senantiasa mwemberikan pelayanan paripurna terhadapklien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesiyang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
b. Setiap bidan berhal memberikan pertolongan dan mempunyaikewenangan dalam mengambil keputusan mengadakan konsultasi danatau rujukan
c. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat danatau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilanatau diperlukan sehubungan kepentingan klien
3. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
a. Setiap bidan senantiasa mwemberikan pelayanan paripurna terhadapklien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesiyang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
b. Setiap bidan berhal memberikan pertolongan dan mempunyaikewenangan dalam mengambil keputusan mengadakan konsultasi danatau rujukan
c. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat danatau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilanatau diperlukan sehubungan kepentingan klien
3. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
a. Setiap bidan harus
menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk
menciptakan suasana kerja yang serasi
b. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati
baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
menciptakan suasana kerja yang serasi
b. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati
baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
4. kewajiban bidan
terhadap profesinya
a. Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra
profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan
memberikan pelatyanan yang bermutu kepada masyarakat
b. Setiap harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan
kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi
c. Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan
kegiatan sejenisnya yang dapat meniingkatkan mutu dan citra
profesinya
5. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
a. Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra
profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan
memberikan pelatyanan yang bermutu kepada masyarakat
b. Setiap harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan
kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi
c. Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan
kegiatan sejenisnya yang dapat meniingkatkan mutu dan citra
profesinya
5. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
a. Setiap bidan harus
memelihara kesehatannya agar dalam melaksanakan
tugas profesinya dengan baik
b. Setiap bidan harus berusaha secara terus – menerus untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
tugas profesinya dengan baik
b. Setiap bidan harus berusaha secara terus – menerus untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
6. Kewajiban bidan
terhadap pemerinytah nusa, bangsa dan tanah air
a. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan
ketentuan – ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya
dalam palayanan KIA / KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat
b. Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan
pemikirannya kepada pemerintahan untuk meningkatakan mutu
jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA / KB dan
kesehatan keluarga.
a. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan
ketentuan – ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya
dalam palayanan KIA / KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat
b. Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan
pemikirannya kepada pemerintahan untuk meningkatakan mutu
jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA / KB dan
kesehatan keluarga.
Sumber :
http://yektiyulfia.blogspot.co.id/2013/04/kode-etik-profesi-bidan.html
7 Bab Kode Etik Kebidanan
Bab I.
Kewajiban Bidan terhadap Klien dan Masyarakat
1. Setiap
bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah sumpah
jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
a. Bidan
harus melakukan tugasnya berdasarkan tugas dan fungsi bidan yang telah
ditetapkan sesuai dengan prosedur ilmu
dan kebijakan yang berlaku dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawa
b. Bidan
dalam melakukan tugasnya, harus memberi pelayanan yang optimal kepada siapa
saja dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan, golongan, bangsa dan negara
c. Bidan
dalam melaksanakan tugasnya tidak akan menceritakan kepada oranng lain dan
merahasiakan segala yang berhubungan dengan tugasnya
d. Bidan
hanya boleh membuka rahasia klien apabila diminta untuk keperluan kesaksian
pengadilan
2. Setiap bidan
dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat
kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan
a. Pada hakikatnya manusia
termasuk klien yang membutuhkan
penghargaan dan pengakuan yanng hakiki baik dari golongan masyarakat
intelektual, menengah atau masyarakat kurang mampu.
b. Dilandasi sikap
menghargai martabat setiap insan, maka bidan harus memberi pelayanan
profesional yang memadai kepada setiap klien
c. Memberi pelayanan sesuai
dengan bidang ilmu yang dimili dan manusiawi secara penuh tanpa mementingakan
kepentingan peribadi dan mendahulukan kepentingan klien serta menghargai klien
sebagaimana bidan menghargai dirinya sendiri
d. Dalam memberikan
pelayanan, harus menjaga citra bidan sebagai profesi yang memiliki nilai-nilai
pengabdian yang sangat esensial. Pengabdian dan pelayanan bidan adalah dorongan
hati nurani yang tidak mendahulukan balas jasa.
3. Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan
tanggung jawabnya sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
a. Bidan dalam melaksanakan
pelayanan harus sesuai dengan tugas dan keewajiban yang telah digariskan dalam
permenkes No 900/Permenkes/IX/2002
b. Melayani bayi dan anak
pra sekolah termasuk pengawasan dalam pertumbuhan perkembangan bayi dan anak,
pemberian vaksinasi sesuai dengan usia, melaksanakan perawatan bayi dan memberi
petunjuk kepada ibu tentang makanan bayi, termasuk cara menyusui yang baik dan
benar serta makanan tambahan sesuai dengan usia anak
c. Memberi obat-obatan
tertentu dalam bidang kebidanan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi klien
d. Mengadakan konsultasi
dengan profesi kesehatan lainnya dalam kasus-kasus yang tidak dapat diatasi
sendiri
e. Bidan melaksanakan
perannya di tengah kekhidupan masyarakat
4. Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya, mendahulukan kepentingan klien, menghormati
hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat
a. Kepentingan klien berada diatas kepentingan sendiri
maupun kelompok
b. Bidan harus menghormati hak klien
c. Bidan menghormati nilai-nilai dimasyarakat
5. Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa mendahulukan kepentingan klien,
keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan
berdasarkan kemampuan yang dimilikinya
6. Setiap
bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan
tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat
kesehatannya secara optimal
a. Bidan
harus mengadakan kunjungan rumah atau masyarakat untuk memberi penyuluhan serta
motivasi agar masyarakat mau membentuk posyandu atau PKMD atau kepada ibu yang
mempunyai balita/ibu hamil untuk memeriksakan diri di posyandu
b. Bidan
dimana saja berada, baik dikantor, puskesmas atau rumah, ditempat praktik BPS,
maupun ditengah masyarakat lingkungan tempat tinggal, harus selalu memberi
motivasi untuk selalu hidup sehat.
Bab II Kewajiban Bidan
terhadap Tugasnya
1.
Setiap bidan senantiasa memberi pelayanan paripurna
terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang
dimilikinya berdasarkan pada kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
a. Melaksanakan
pelayanan yang bersifat pencegahan seperti asuhan antenatal, memberi imunisasi,
KIE, sesuai dengan kebutuhan
b. Memberi
pelayanan yang bersifat pengobatan sesuai dengan wewenang bidan
c. Memberi
pelayanan bersifat promotif/peningkatan kesehatan.
d. Memberi
pelayanan bersifat rehabilitatif
2.
Setiap bidan berhak memberi pertolongan dan mempunyai
kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya, termasuk keputusan
mengadakan konsultasi dan/atau rujukan
a. Menolong
partus di rumah sendiri, di puskesmas, di Rumah Sakit dan di rumah klien
b. Mengadakan
pelayanan konsultasi terhadap ibu, bayi dan KB sesuai dengan wewenangnya
c. Merujuk
klien yang tidak dapat ditolong ke Rumah Sakit yang memiliki fasilitas lebih
lengkap.
3.
Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan
yang dapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali jika diminta oleh
pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien
·
Ketika bertugas, bidan tidak dibenarkan menceritakan
segala sesuatu yang diketahuinya kepada siapapun termasuk keluarganya
Bab III. Kewajiban Bidan
terhadap Sejawat dan Tenaga Kesehatan Lainnya
1. Setiap
bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana
kerja yang serasi
a. Dalam
melaksanakan tugas kebidanan baik pemerintah/non pemerintah, jika ada sejawat
yang berhalangan (cuti), bidan dapat saling menggantikan, sehingga tugas
pelayanan tetap berjalan
b. Sesama
sejawat harus saling mendukung, misalnya dengan mengadakan arisan, piknik
bersama, mengunjungi teman yang sakit, memenuhi undangan perkawinan keluarga,
khitanan
2. Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap
sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya
a. Dalam
menetapkan lokasi BPS, perlu diperhatikan jarak dengan lokasi yang sudah ada
b. Jika
mengalami kesulitan, bidan dapat salinng membantu dengan mengkonsultasikan
kesulitan kepada sejawat
c. Dalam
kerja sama antar teman sejawat, konsultasi atau pertolongnan mendadak hendaknya
melibatkan imbalan yang sesuai dengan kesepakatan bersama
Bab IV. Kewajiban Bidan
terhadap Profesinya
1. Setiap
bidan harus menjaga nama baik dan menjunjunng tinggi citra profesinya dengan
menampilkan keperibadian yang tinggi dan memberi pelayanan yang bermutu kepada
masyarakat
a. Menjadi
panutan dalam hidupnya
b. Berpenampilan
yang baik
c. Tidak
membeda-bedakan, pangkat, jabatan dan golongan
d. Menjaga
mutu pelayanan profesinya sesuai dengan standar yang telah ditentukan
e. Dalam
menjalankan tugasnya, bidan tidak diperkenankan mencari keuntungan peribadi
dengan menjadi agen promosi suatu produk
f. Menggunakan
pakaian dinas dan kelengkapannya hanya dalam waktu dinas
2. Setiap
bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
a.
Mengembangkan kemampuan di lahan praktik
b.
Mengikuti pendidikan formal
c. Menngikuti
pendidikan berkelanjutan melalui penataran, seminar, lokakarya, simposium,
membaca majalah, buku dan lain-lain secara peribadi
3. Setiap
bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan
sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya
a. Membantu
pembuatan perencanaan penelitian kelompok
b. Membantu
pelaksanaan proses penelitian dalam kelompok
c. Membantu
pengolahan hasil penelitian kelompok
d. Membantu
pembuatan laporan penelitian kelompok
e. Membantu
perencanaan penelitian mandiri
f. Melaksanakan
penelitian mandiri
g. Mengolah
hasil penelitian
h. Membuat
laporan penelitian
Bab V. Kewajiban bidan
terhadap diri sendiri
1. Setiap
bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya
dengan baik
a. Memperhatikan
kesehatan perorangan
b. Memperhatikan
kesehatan lingkungan
c. Memeriksakan
diri secara berkala setiap setahun sekali
d. Jika
mengalami sakit atau keseimbangan tubuh tergag\nggu, segera memeriksakan diri
ke dokter
2. Setiap
bidan harus berusaha terus-menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
a. Membaca
buku-buku tentang kesehatan, kebidanan, keperawatan pada umumnya bahkan
pengetahuan umum
b. Menyempatkan
membaca koran
c. Berlangganan
majalah profesi, majalah kesehatan
d. Menngikuti
penataran, seminar, simposium, lokakarya tentang kesehatan umumnya, kebidanan
khususnya
e. Mengadakan
latihan berkala seperti simulasi atau demonstrasi untuk tindakan yang jarang
terjadi, pada kesempatan pertemuan IBI di tingkat kecamatan, cabang, daerah
atau pusat
f. Mengundang
pakar untuk memberi ceramah atau diskusi pada kesempatan pertemuan rutin,
misalnya bulanan
g. Mengisi
rubrik buletin
h. Mengadakan
kunjungan atau studi perbandingan ke rumah sakit- rumah sakit yang lebih maju
ke daerah-daerah terpencil
i. Membuat
tulisan atau makalah secara bergantian, yang disajikan dalam kesempatan
pertemuan rutin
Bab VI. Kewajiban Bidan
Terhadap Pemerintah, Nusa, Bangsa dan Tanah Air
1.
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa
melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya
dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga serta masyarakat
a. Bidan
harus mempelajari perundang-undangan kesehatan di Indonesia dengan cara :
b. Menyebarluaskan
informasi atau perundang-undangan yang dipelajari kepada anggota
c. Mengundang
ahli atau penceramah yang dibutuhkan
d. Mempelajari
program pemerintah, khususnya mengenai pelayanan kesehatan di Indonesia
e. Mengidentifikasi
perkembangan kurikulum sekolah tenaga kesehatan umumnya, keperawatan dan
kebidanan khususnya
2. Setiap
bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada
pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan, terutama pelayanan
KIA/KB dan kesehatan keluarga
a. Bidan
harus menyampaikan laporan kepada setiap jajaran IBI tentang berbagai hal yang
berhubungan dengan pelaksanaan tugas bidan di daerah, termasuk faktor penunjang
maupun penghambat pelaksanaan tugas itu.
b. Mencoba
membuat penelitian tentang masalah yang sering terjadi di masyarakat yang
berhubungan dengan tugas profesi kebidanan, misalnya penelitian mengenai :
1) Berapa biaya standar
persalinan normal di suatu daerah
2) Berapa banyak animo
masyarakat di suatu daerah terhadap fasilitas KIA/KB yang telah disediakan oleh
masyarakat. Atau pemerintah
Sumber :
http://lidya677.blogspot.co.id/2014/05/7-bab-kode-etik-kebidanan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar