Jumat, 04 September 2015

KODE ETIK KEBIDANAN


KODE ETIK PROFESI BIDAN
KODE ETIK PROFESI BIDAN

1. KARAKTERISTIK PROFESI
    Pengertian Bidan
 Dalam bahasa inggris, kata Midwife (Bidan) berarti “with woman”(bersama wanita, mid = together, wife = a woman. Dalam bahasa Perancis, sage femme (Bidan) berarti “ wanita bijaksana”,sedangkan dalam bahasa latin, cum-mater (Bidan) bearti ”berkaitan dengan wanita”.
Menurut churchill, bidan adalah ” a health worker who may or may not formally trained and is a physician, that delivers babies and provides associated maternal care” (seorang petugas kesehatan yang terlatih secara formal ataupun tidak dan bukan seorang dokter, yang membantu pelahiran bayi serta memberi perawatan maternal terkait).
Definisi Bidan (ICM) : bidan adalah seorang yang telah menjalani program pendidikan bidan yang diakui oleh negara tempat ia tinggal, dan telah berhasil menyelesaikan studi terkait serta memenuhi persyaratan untuk terdaftar dan atau memiliki izin formal untuk praktek bidan. Bidan merupakan salah satu profesi tertua didunia sejak adanya peradaban umat manusia.
Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan, yang terakreditasi, memenuhi kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk praktek kebidanan. Yang diakui sebagai seorang profesional yang bertanggungjawab, bermitra dengan perempuan dalam memberikan dukungan, asuhan dan nasehat yang diperlukan selama kehamilan, persalinan dan nifas, memfasilitasi kelahiran atas tanggung jawabnya sendiri serta memberikan asuhan kepada bayi baru lahir dan anak.
KEPMENKES NOMOR 900/ MENKES/SK/ VII/2002 bab I pasal 1 :
Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti program pendidikan bidan dan lulus ujian sesuai persyaratan yang berlaku.
Menurut WHO bidan adalah seseorang yang telah diakui secara regular dalam program pendidikan kebidanan sebagaimana yang telah diakui skala yuridis, dimana ia ditempatkan dan telah menyelesaikan pendidikan kebidanan dan memperoleh izin melaksanakan praktek kebidanan.
INTERNATIONAL CONFEDERATION of MIDWIFE bidan adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk melaksanakan praktek kebidanan di negara itu.



B.     Pengertian Profesi
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, dan teknik.
C.    Bidan Sebagai Profesi
Sebagai anggota profesi, bidan mempunyai ciri khas yang khusus. Sebagaii pelayan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan. Bidan mempunyai tugas yang sangat unik, yaitu :
1.      Selalu mengedepankan fungsi ibu sebagai pendidik bagi anak-anaknya.
2.      Memiliki kode etik dengan serangkaian pengetahuan ilmiah yang didapat melalui proses pendidikan dan jenjang tertentu.
3.      Keberadaan bidan diakui memiliki organisasi profesi yang bertugas meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
4.      Anggotanya menerima jasa atas pelayanan yang dilakukan dengan tetap memegang teguh kode etik profesi.
Hal tersebut akan terus diupayakan oleh para bidan sehubungan dengan anggota profesi yang harus memberikan pelayanan profesional. Tentunya harus diimbangi dengan kesempatan memperoleh pendidikan lanjutan, pelatihan, dan selalu berpartisipasi aktif dalam pelayanan kesehatan.
Sehubungan dengan profesionalisme jabatan bidan, perlu dibahas bahwa bidan tergolong jabatan profesional. Jabatan dapat ditinjau dari dua aspek, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dan diatur berjenjang dalam suatu organisasi, sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan yang ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya yang vital dalam kehidupan masyarakat dan negara.
Selain fungsi dan perannya yang vital dalam kehidupan masyarakat, jabatan fungsional juga berorientasi kwalitatif. Dalam konteks inilah jabatan bidan adalah jabatan fungsional profesional, dan wajarlah apabila bidan tersebut mendapat tunjangan profesional.
Bidan sebagai profesi memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu :
1.      Bidan disiapkan melalui pendidikan formal agar lulusannya dapat melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara profesional.
2.      Bidan memiliki alat yang dijadikan panduan dalam menjalankan profesinya, yaitu standar pelayanan kebidanan, kode etik,dan etika kebidanan.
3.      Bidan memiliki kelompok pengetahuan yang jelas dalam menjalankan profesinya
4.      Bidan memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya
5.      Bidan memberi pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat
6.      Bidan memiliki organisasi profesi
7.      Bidan memiliki karakteristik yang khusus dan dikenal serta dibutuhkan masyarakat
8.      Profesi bidan dijadikan sebagai suatu pekerjaan dan sumber utama penghidupan.
D.    Arti dan Ciri Jabatan Profesional
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Secara populer, seseorang yang bekerja dibidang apapun sering diberi predikat profesional. Seorang pekerja profesional dalam bahasa keseseharian adalah seorang pekerja yang terampil atau cakap dalam kerjanya meskipun keteranpilan atau kecakapan tersebut merupakan hasil minat dan belajar dan kebiasaan.
Pengertian jabatan profesional perlu dibedakan dengan predikat profesional yang diperoleh dari jenis pekerjaan hasil pembiasaan melakukan keterampilan tertentu ( melalui magang/ keterlibatan langsung dalam situasi kerja tertentu dan mendapatkan keterampilan kerja sebagai warisan orang tuanya atau pendahulunya.
Seorang pekerja profesional perlu dibedakan dari seorang teknisi. Baik pekerja profesional maupun teknisi dapat saja terampil dalam unjuk kerja (misalnya menguasai teknik kerja yang sama, dapat memecahkan masalah teknis dalam bidang kerjanya). Akan tetapi, seorang pekerja profesional dituntut menguasai visi yang mendasari keterampilannya yang menyangkut wawasan filosofis, pertimbangan rasional dan memiliki sikap yang positif dalam melaksanakan serta mengembangkan mutu karyanya.

UU RI No.23 Thn.1992 Tentang Kesehatan
1.      Bahwa kesehatan sebagai salah satu unsure kesejahteraan umum harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 melalui pembangunan nasional yang berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2.      Bahwa pembangunan kesehatan diarahkan untuk mempertinggi derajat kesehatan, yang besar artinya bagi pembangunan dan pembinaan sumber daya manusia Indonesia dan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia;
3.      Bahwa dengan memperhatikan peranan kesehatan diatas, diperlukan upaya yang lenbih memadai bagi peningkatan derajat kesehatan dan pembinaan penyelenggaraan upaya kesehatan secara menyeluruh dan terpadu;
4.      Bahwa dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud butir b dan butir c, beberapa undangundang dibidang kesehatan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan kesehatan;
5.      Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, perlu ditetapkan Undang-undang tentang Kesehatan;
Peraturan menteri kesehatan RI No. 161/menkes/per/1/2010 tentang registrasi tenaga kesehatan yaitu tenaga kesehatan adalah seorang yang mengabdikan diri dalam bidang kesegaran serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Peraturan yang terbaru peraturan menkes RI No. 1464 /menkes/per/x/2010 tentang izin dan pelanggaran :
a.       Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.      Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan kesehatan baik promotof, prefentif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
c.       Surat tanda registrasi, selanjutnya disingkat STR adalah bukti tetulis yang diberikan oleh pemerintak kepada tenaga kesehatan yang diregistrasi setelah memiliki sertifikasi kopetensi.
d.      Surat izin kerja bidan, selanjutnya disingkat SIKB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk bekerja difasilitas pelayanan kesehatan.
e.       Surat izin praktik bidan, selanjutnya disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik bidan mandiri.
f.       Standar adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi meliputi standar pelayanan standar pelayanan, standar profesi, dan standar operasional profesi.
g.      Praktik mandiri adalah praktik bidan swasta perorangan.
h.      Organisasi profesi adalah Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

KODE ETIK
Setiap profesi mutlak mengenal atau mempunyai kode etik. Dengan demikian dokter, perawat, bidan, guru dan sebagainya yang merupakan bidang pekerjaan profesi mempunyai kode etik.
A.Pengertian kode Etik
Kode etik suatu profesi adalah berupa norma-norma yang harus diindahkanoleh setiap anggota profesi yang bersngkutan didalam melaksanakan tugas profesinya dan dlam hidupnya di masyarakat.
Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya dan larangan-larangan yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh anggota profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya, melainkan juga menyangkut tingkah laku pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di ddalam masyarakat.
B.Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan suatu pernyataaan komprehensif dari profesi yang memberikan tuntunan bagi anggotanya untuk melaksanakn praktek dalam bidang profesinya baik yang berhubungan dengan klien/pasien, keluarga,masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya sendiri. Namun dikatakan bahwa kode etik pada zaman dimana nilai-nilai peradaban semakin kompleks,kode etik tidak dapat lagi dipakai sebagai pegangan satu-satunya dalam menyelesikan masalah etik. Untuk itu dibutuhkan juga suatu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum. Benar atau salah pada penerapan kode etik,ketentuan/nilai moral yang berlaku terpulang kepada profesi.
C.Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya tujuan menciptakan atau merumuskan kode etik suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi. Secara umum tujuan menciptakan kode etik adalah sebagai berikut:
1. Untuk menjunjung tinggi martabat dan citra profesi
Dalam hal ini yang dijaga adalah image dari pihak luar atau masyarakat mencegah orang luar memandang rendah atau remeh suatu profesi. Oleh karena itu setiap kode etik suatu profesi akan melarng berbagai bentuk tindak tanduk atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi di dunia luar. Dari segi ini kode etik juga disebut kode kehormatan.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
Yang dimaksud kesejahteraan ialah kesejahteraan materiil dan spiritualatau mental. Dalam hal kesejahteraan materiil anggota profesi kode etik umumnya menetapkan larangan-larangan bagi anggotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan peraturan-peraturan yang ditujukan kepada pembahasan tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur para anggota profesi dalam interaksinya dengan sesama anggota profesi.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
Dalam hal ini kode etik juga berisi tujuan pengabdian profesi tertentu,sehingga para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggungjawab pengabdian profesinya. Oleh karena itu kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang diperlukan oleh para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
Kode etik juga memuat tentang norma-norma serta anjuran agar profesi
selalu berusaha untuk meningkatkan mutu profesi sesuai dengan bidang
pengabdiannya. Selain itu kode etik juga mengatur bagaimana cara
memelihara dan menigkatkan mutu organisasi profesi. Dari uraian di atas,
jelas bahwa tujuan suatu profesi, menjaga dan memelihara kesejahtereaan
para anggota, meningkatkan pengabdian anggota, dan meningkatkan mutu
profesi serta meningkatkan mutu organisasi profesi.
D.Dimensi Kode Etik
1. anggota profesi dan klien / pasien.
2. Anggota profesi dan sistem kesehatan.
3. Anggota profesi dan profesi kesehatan
4. Sesama anggota profesi
Kode etik kebidanan merupakan suatu pernyataan komprehensif profesi yang memberikan tuntunan bagi bidan untuk melaksanakan praktek kebidanan baik yang berhubungan dengan kesejahteraan, keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya.
KODE ETIK KEBIDANAN
A. Definisi bidan
Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratanya yang berlaku, dicatat ( register ), diberi izin secara sah untuk menjalankan praktek.
B. Definisi Kode Etik
Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai – nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
C. Kode etik bidan
Kode etik bidan Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkandalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988, sedang petunjukpelaksanaanya disahkan dalam Rapat Kerja Nasional ( Rekernas ) IBI tahun 1991,kemudian disempurnakan dan disahkan pada Kongres Nasional IBI ke XII tahun1998. Sebagai pedoman sdalam berperilaku, Kode Etik Bidan indonesiamengandung beberapa kekuatan yangyang semuanya tertuang dalam mukadimah
dan tujuan dan bab. Secara umum kode etik tersebut berisi 7 bab. Ketujuh bab
dapat dibedakan atas tujuh bagian yaitu :
1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat ( 6 butir )
2.Kewajiban bidan terhadap tugasnya ( 3 butir )
3. Kewajiban Bidan terhadap sejawab dan tenaga kesehatan lainnya ( 2 butir )
4. Kewajiban bidan terhadap profesinya ( 3 butir )
5. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri ( 2 butir )
6. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air ( 2 butir )
7. Penutup ( 1 butir )
Beberapa kewajiban bidan yang diatur dalam pengabdian profesinya adalah :
1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
a. Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati danmengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugaspengabdiannya.
b. Setiap bidan dalam menjalankan tugas proofesinya menjunjung tinggiharkat dan martabat kemanusiaan yang yang utuh dan memelihara citra bidan
c. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman padaperan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien,keluarga dan masyarakat
d. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentinganklien, menghormati hak klien, dan menghormati niulai – nilai yangberlaku dimasyarakat
e. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukankepentingan klien, keluarga dan masyarakat denganj indentitas yangsama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
f. Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalamhubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasimasyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal
2. Kewajiban Terhadap Tugasnya
a. Setiap bidan senantiasa mwemberikan pelayanan paripurna terhadapklien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesiyang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
b. Setiap bidan berhal memberikan pertolongan dan mempunyaikewenangan dalam mengambil keputusan mengadakan konsultasi danatau rujukan
c. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat danatau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilanatau diperlukan sehubungan kepentingan klien
3. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
a. Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk
menciptakan suasana kerja yang serasi
b. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati
baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
4. kewajiban bidan terhadap profesinya
a. Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra
profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan
memberikan pelatyanan yang bermutu kepada masyarakat
b. Setiap harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan
kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi
c. Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan
kegiatan sejenisnya yang dapat meniingkatkan mutu dan citra
profesinya
5. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
a. Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dalam melaksanakan
tugas profesinya dengan baik
b. Setiap bidan harus berusaha secara terus – menerus untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
6. Kewajiban bidan terhadap pemerinytah nusa, bangsa dan tanah air
a. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan
ketentuan – ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya
dalam palayanan KIA / KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat
b. Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan
pemikirannya kepada pemerintahan untuk meningkatakan mutu
jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA / KB dan
kesehatan keluarga.

Sumber : http://yektiyulfia.blogspot.co.id/2013/04/kode-etik-profesi-bidan.html
7 Bab Kode Etik Kebidanan

Bab I. Kewajiban Bidan terhadap Klien dan Masyarakat
1.    Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
a.   Bidan harus melakukan tugasnya berdasarkan tugas dan fungsi bidan yang telah ditetapkan sesuai dengan prosedur ilmu  dan kebijakan yang berlaku dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawa
b.   Bidan dalam melakukan tugasnya, harus memberi pelayanan yang optimal kepada siapa saja dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan, golongan, bangsa dan negara
c.   Bidan dalam melaksanakan tugasnya tidak akan menceritakan kepada oranng lain dan merahasiakan segala yang berhubungan dengan tugasnya
d.  Bidan hanya boleh membuka rahasia klien apabila diminta untuk keperluan kesaksian pengadilan
2.    Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan
a.   Pada hakikatnya manusia termasuk klien  yang membutuhkan penghargaan dan pengakuan yanng hakiki baik dari golongan masyarakat intelektual, menengah atau masyarakat kurang mampu.
b.   Dilandasi sikap menghargai martabat setiap insan, maka bidan harus memberi pelayanan profesional yang memadai kepada setiap klien
c.   Memberi pelayanan sesuai dengan bidang ilmu yang dimili dan manusiawi secara penuh tanpa mementingakan kepentingan peribadi dan mendahulukan kepentingan klien serta menghargai klien sebagaimana bidan menghargai dirinya sendiri
d.   Dalam memberikan pelayanan, harus menjaga citra bidan sebagai profesi yang memiliki nilai-nilai pengabdian yang sangat esensial. Pengabdian dan pelayanan bidan adalah dorongan hati nurani yang tidak mendahulukan balas jasa.
3.    Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
a.   Bidan dalam melaksanakan pelayanan harus sesuai dengan tugas dan keewajiban yang telah digariskan dalam permenkes No 900/Permenkes/IX/2002
b.   Melayani bayi dan anak pra sekolah termasuk pengawasan dalam pertumbuhan perkembangan bayi dan anak, pemberian vaksinasi sesuai dengan usia, melaksanakan perawatan bayi dan memberi petunjuk kepada ibu tentang makanan bayi, termasuk cara menyusui yang baik dan benar serta makanan tambahan sesuai dengan usia anak
c.   Memberi obat-obatan tertentu dalam bidang kebidanan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi klien
d.   Mengadakan konsultasi dengan profesi kesehatan lainnya dalam kasus-kasus yang tidak dapat diatasi sendiri
e.   Bidan melaksanakan perannya di tengah kekhidupan masyarakat
4.    Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat
a. Kepentingan klien berada diatas kepentingan sendiri maupun kelompok
b. Bidan harus menghormati hak klien
c. Bidan menghormati nilai-nilai dimasyarakat
5.    Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya
6.    Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal
a.      Bidan harus mengadakan kunjungan rumah atau masyarakat untuk memberi penyuluhan serta motivasi agar masyarakat mau membentuk posyandu atau PKMD atau kepada ibu yang mempunyai balita/ibu hamil untuk memeriksakan diri di posyandu
b.      Bidan dimana saja berada, baik dikantor, puskesmas atau rumah, ditempat praktik BPS, maupun ditengah masyarakat lingkungan tempat tinggal, harus selalu memberi motivasi untuk selalu hidup sehat.

Bab II Kewajiban Bidan terhadap Tugasnya
1.    Setiap bidan senantiasa memberi pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan pada kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
a.    Melaksanakan pelayanan yang bersifat pencegahan seperti asuhan antenatal, memberi imunisasi, KIE, sesuai dengan kebutuhan
b.    Memberi pelayanan yang bersifat pengobatan sesuai dengan wewenang bidan
c.     Memberi pelayanan bersifat promotif/peningkatan kesehatan.
d.    Memberi pelayanan bersifat rehabilitatif
2.    Setiap bidan berhak memberi pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya, termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan/atau rujukan
a.      Menolong partus di rumah sendiri, di puskesmas, di Rumah Sakit dan di rumah klien
b.      Mengadakan pelayanan konsultasi terhadap ibu, bayi dan KB sesuai dengan wewenangnya
c.      Merujuk klien yang tidak dapat ditolong ke Rumah Sakit yang memiliki fasilitas lebih lengkap.
3.    Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali jika diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien
·           Ketika bertugas, bidan tidak dibenarkan menceritakan segala sesuatu yang diketahuinya kepada siapapun termasuk keluarganya

Bab III. Kewajiban Bidan terhadap Sejawat dan Tenaga Kesehatan Lainnya
1.    Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi
a.    Dalam melaksanakan tugas kebidanan baik pemerintah/non pemerintah, jika ada sejawat yang berhalangan (cuti), bidan dapat saling menggantikan, sehingga tugas pelayanan tetap berjalan
b.    Sesama sejawat harus saling mendukung, misalnya dengan mengadakan arisan, piknik bersama, mengunjungi teman yang sakit, memenuhi undangan perkawinan keluarga, khitanan
2.    Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya
a.    Dalam menetapkan lokasi BPS, perlu diperhatikan jarak dengan lokasi yang sudah ada
b.    Jika mengalami kesulitan, bidan dapat salinng membantu dengan mengkonsultasikan kesulitan kepada sejawat
c.    Dalam kerja sama antar teman sejawat, konsultasi atau pertolongnan mendadak hendaknya melibatkan imbalan yang sesuai dengan kesepakatan bersama

Bab IV. Kewajiban Bidan terhadap Profesinya
1.    Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjunng tinggi citra profesinya dengan menampilkan keperibadian yang tinggi dan memberi pelayanan yang bermutu kepada masyarakat
a.    Menjadi panutan dalam hidupnya
b.    Berpenampilan yang baik
c.     Tidak membeda-bedakan, pangkat, jabatan dan golongan
d.    Menjaga mutu pelayanan profesinya sesuai dengan standar yang telah ditentukan
e.    Dalam menjalankan tugasnya, bidan tidak diperkenankan mencari keuntungan peribadi dengan menjadi agen promosi suatu produk
f.     Menggunakan pakaian dinas dan kelengkapannya hanya dalam waktu dinas
2.    Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
a.                Mengembangkan kemampuan di lahan praktik
b.                Mengikuti pendidikan formal
c.      Menngikuti pendidikan berkelanjutan melalui penataran, seminar, lokakarya, simposium, membaca majalah, buku dan lain-lain secara peribadi
3.    Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya
a.      Membantu pembuatan perencanaan penelitian kelompok
b.      Membantu pelaksanaan proses penelitian dalam kelompok
c.      Membantu pengolahan hasil penelitian kelompok
d.      Membantu pembuatan laporan penelitian kelompok
e.      Membantu perencanaan penelitian mandiri
f.       Melaksanakan penelitian mandiri
g.      Mengolah hasil penelitian
h.      Membuat laporan penelitian


Bab V. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
1.    Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik
a.    Memperhatikan kesehatan perorangan
b.    Memperhatikan kesehatan lingkungan
c.     Memeriksakan diri secara berkala setiap setahun sekali
d.    Jika mengalami sakit atau keseimbangan tubuh tergag\nggu, segera memeriksakan diri ke dokter
2.    Setiap bidan harus berusaha terus-menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
a.      Membaca buku-buku tentang kesehatan, kebidanan, keperawatan pada umumnya bahkan pengetahuan umum
b.      Menyempatkan membaca koran
c.      Berlangganan majalah profesi, majalah kesehatan
d.      Menngikuti penataran, seminar, simposium, lokakarya tentang kesehatan umumnya, kebidanan khususnya
e.      Mengadakan latihan berkala seperti simulasi atau demonstrasi untuk tindakan yang jarang terjadi, pada kesempatan pertemuan IBI di tingkat kecamatan, cabang, daerah atau pusat
f.       Mengundang pakar untuk memberi ceramah atau diskusi pada kesempatan pertemuan rutin, misalnya bulanan
g.      Mengisi rubrik buletin
h.      Mengadakan kunjungan atau studi perbandingan ke rumah sakit- rumah sakit yang lebih maju ke daerah-daerah terpencil
i.       Membuat tulisan atau makalah secara bergantian, yang disajikan dalam kesempatan pertemuan rutin

Bab VI. Kewajiban Bidan Terhadap Pemerintah, Nusa, Bangsa dan Tanah Air
1.    Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga serta masyarakat
a.    Bidan harus mempelajari perundang-undangan kesehatan di Indonesia dengan cara :
b.      Menyebarluaskan informasi atau perundang-undangan yang dipelajari kepada anggota
c.     Mengundang ahli atau penceramah yang dibutuhkan
d.      Mempelajari program pemerintah, khususnya mengenai pelayanan kesehatan di Indonesia
e.    Mengidentifikasi perkembangan kurikulum sekolah tenaga kesehatan umumnya, keperawatan dan kebidanan khususnya
2.    Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan, terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga
a.    Bidan harus menyampaikan laporan kepada setiap jajaran IBI tentang berbagai hal yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas bidan di daerah, termasuk faktor penunjang maupun penghambat pelaksanaan tugas itu.
b.      Mencoba membuat penelitian tentang masalah yang sering terjadi di masyarakat yang berhubungan dengan tugas profesi kebidanan, misalnya penelitian mengenai :
1)   Berapa biaya standar persalinan normal di suatu daerah
2)  Berapa banyak animo masyarakat di suatu daerah terhadap fasilitas KIA/KB yang telah disediakan oleh masyarakat. Atau pemerintah

 Sumber : http://lidya677.blogspot.co.id/2014/05/7-bab-kode-etik-kebidanan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar