Fungsi Umum Pancasila
- Pancasila Sebagai Panduan Hidup Bangsa Indonesia
- Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum
- Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur
- Pancasila Sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia
Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
Ini adalah topik yang akan dibahas
lebih dalam lagi tentang Pancasila sebagai dasar Negara. Telah kita pahami
kalau saja Pancasila memilike peran penting dan beberapanya telah dijabarkan
diatas secara singkat.
Dan saya harap anda paham penjelasan singkat diatas.
Dan saya harap anda paham penjelasan singkat diatas.
Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara ialah Pancasila
berperan sebagai landasan dan dasar bagi pelaksanaan
pemerintahan, membentukan peraturan, dan mengatur penyelenggaraan negara.
Melihat dari makna pancasila sebagai dasar negara kita tentu dapat menyimpulkan bahwa pancasila sangat berperan sebagai kacamata bagi bangsa Indonesia dalam menilai kebijakan pemeritahan maupun segala fenomena yang terjadi di masayrakat.
Melihat dari makna pancasila sebagai dasar negara kita tentu dapat menyimpulkan bahwa pancasila sangat berperan sebagai kacamata bagi bangsa Indonesia dalam menilai kebijakan pemeritahan maupun segala fenomena yang terjadi di masayrakat.
Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara
Seperti yang sudah dibahas tadi
kalau saja Pancasila memegang peran yang sangat penting. Berikut adalah
beberapa fungsi dari Pancasila.
- Pancasila Sebagai Pedoman Hidup
Disini Pancasila berperan sebagai dasar dari setiap pandangan di Indonesia Pancasila haruslah menjadi sebuah pedoman dalam mengambil keputusan - Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa
Pancasila haruslah menjadi jiwa dari bangsa Indonesia. Pancasila yang merupakan jiwa bangsa harus terwujud dalam setiap lembaga maupun organisasi dan insan yang ada di Indonesia - Pancasila Sebagai Kepribadian
Bangsa
Kepribadian bangsa Indonesia sangatlah penting dan juga menjadi identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila harus diam dalam diri tiap pribadi bangsa Indonesia agar bisa membuat Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa. - Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Panacasila menjadi sumber hukum dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Atau dengan kata lain Pancasila sebagai dasar negara tidak boleh ada satu pun peraturan yang bertentangan dengan Pancasila - Pancasila Sebagai Cita Cita
Bangsa
Pancasila yang dibuat sebagai dasar negara juga dibuat untuk menjadi tujuan negara dan cita cita bangsa. Kita sebagai bangsa Indonesia haruslah mengidamkan sebuah negara yang punya Tuhan yang Esa punya rasa kemanusiaan yang tinggi, bersatu serta solid, selalu bermusyawarah dan juga munculnya keadilan sosial
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Kenyataan hidup berbangsa dan bernegara bagi kita bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dari sejarah masa lampau. Termasuk di dalamnya Pancasila sebagai dasar negaranya. Sejarah masa lalu dengan masa kini dan masa mendatang merupakan suatu rangkaian waktu yang berlanjut dan berkesinambungan. Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideologi negara Pancasila. Bahkan pernah diperdebatkan kembali kebenaran dan ketepatannya sebagai Dasar dan Filsafat Negara Republik Indonesia. Bagi bangsa Indonesia tidak ada keraguan sedikitpun mengenai kebenaran dan ketepatan Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara.
Dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dapat menelusuri sejarah kita di masa lalu dan coba untuk melihat tugas-tugas yang kita emban ke masa depan, yang keduanya menyadarkan kita akan perlunya menghayati dan mengamalkan Pancasila. Sejarah di belakang telah dilalui dengan berbagai cobaan terhadap Pancasila, namun sejarah menunjukkan dengan jelas bahwa Pancasila yang berakar di bumi Indonesia senantiasa mampu mengatasi percobaan nasional di masa lampau. Dari sejarah itu, kita mendapat pelajaran sangat berharga bahwa selama ini Pancasila belum kita hayati dan juga belum kita amalkan secara semestinya.
Penghayatan adalah suatu proses batin yang sebelum dihayati memerlukan pengenalan dan pengertian tentang apa yang akan dihayati itu. Selanjutnya setelah meresap di dalam hati, maka pengamalannya akna terasa sebagai sesuatu yang keluar dari esadaran sendiri, akan terasa sebagai sesuatu yang menjadi bagian dan sekaligus tujuan hidup. Sementara itu, Pengamatan terhadap tugas-tugas sejarah yang kita emban ke masa depan yang penuh dengan segala kemungkinan itu, juga menyadarkan kita akan perlunya penghayatan dan pengamalan Pancasila.
Suatu negara
akan berdiri dengan kokoh dan berdaulat apabila mempunyai landasan/dasar negara
yang sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsanya.
Bagi bangsa
indonesia jawabnya adalah pancasila.
BAB II
PERMASALAHAN
Dengan memperhatikan latar belakang tersebut agar dalam penulisan ini memperoleh hasil yang diinginkan maka penulis mengemukakan permasalahan sebagai berikut:
- Apa yang dimaksud dasar negara?
- Apa yang dimaksud pancasila seabagai landasan dasar negara?
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian dasar negara
Dasar negara
adalah landasan kehidupan berbangsa dan bernegara yang keberadaannya wajib
dimiliki oleh setiap negara dalam setiap detail kehidupannya. Dasar negara bagi
suatu negara merupakan suatu dasar untuk mengatur semua penyelenggaraan yang
terbentuk dalam sebuah negara. Negara tanpa dasar negara berarti negara
tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka
akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga
memudahkan munculnya kekacauan. Dasar negara
sebagai pedoman hidup bernegara mencakup norma bernegara, cita-cita negara, dan
tujuan negara.
Istilah dasar negara terbentuk dari dua kata yaitu dasar dan negara.
Dalam kamus umum bahasa Indonesia, kata dasar berarti:
1) bagian yang terbawah,
2) alas, fundamental,
3) asas, pokok atau pangkal
(suatu pendapat atau aturan, dsb).
4) Landasan
bagian yang paling bawah yang menopang kehidupan.
Sedangkan kata Negara berarti:
1) persekutuan bangsa dalam satu daerah yang tentu batas-batasnya yang
diperintah dan diurus oleh badan pemerintahan yang teratur,
2) daerah dalam lingkungan satu pemerintah yang teratur.
Dasar negara merupakan suatu norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara.
Sebagai suatu konsep norma hukum tertinggi atau sumber dari segala sumber hukum
dalam suatu negara yang berintikan seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh
dan mendalam sebagai fandemen yang kokoh dan kuat serta bersumber dari
pandangan hidup serta cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi dan
kepribadian yang tumbuh dalam sejarah perkembangan suatu negara dan diterima
oleh seluruh lapisan masyarakat.
3.2 Pancasila sebagai dasar negara.
Merekahnya matahari bulan Juni tahun 1945 disambut dengan lahirnya sebuah
konsepsi kenegaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, lahirnya
ideologi besar Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara yang berarti Pancasila
berfungsi sebagai dasar yang mengatur pemerintahan suatu negara atau sebagai
dasar aturan penyelenggaraan suatu Negara. Menurut Prof. Dr. Notonegoro, SH.
Pancasila merupakan suatu norma hukum pokok atau pokok kaidah fundamental yang
memiliki kedudukan tetap, kuat, dan tidak berubah.
Kedudukan pancasila sebagai sumber segala sumber hukum atau sebagai sumber
tertib hukum dapat dijabarkannya suatu sistem dalam sturktur fungsi pancasila
sebagai:
- Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia.
- pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empat pokok pikiran.
- Mewujudkan cita-cita sebagai dasar hukum yang tertulis maupun tidak tertulis.
- Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD 1945 dengan isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara yang lain termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita rakyat yang bermoral luhur.
- Pancasila sebagi sumber semangat kebangsaan bagi UUD 1945, penyelenggara negara , pelaksana pemerintah, termasuk penyelenggara parati dan golongan fungsional.
Oleh karena
itu, dengan semangat kebangsaan yang tinggi dan luhur itu dilandaskanlah suatu
konsep kebangsaan yang diberi nama Pancasila. Lima sila yang berarti bangsa
Indonesia.
Pancasila
sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Grondslag) dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negar Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
b. Meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945.
c. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
d. Mengandung norma yang megharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara.
e. Merupakan sumer semangat bagi UUD 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan.
Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negar Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Ketetapan MPR No. XX/MPRS/1966.
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Grondslag) dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negar Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
b. Meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945.
c. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
d. Mengandung norma yang megharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara.
e. Merupakan sumer semangat bagi UUD 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan.
Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negar Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Ketetapan MPR No. XX/MPRS/1966.
Pancasila yang dikukuhkan
dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud
untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah
berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan
negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung
Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada
kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang BPPK telah menerima
secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam
keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum
secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber
ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi
landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan
uji sepanjang masa.
Peraturan selanjutnya yang
disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul
sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan negara harus didasarkan atas
dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan
yang bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan organik yang menjadi
pelaksanaan dari UUD.
Oleh karena Pancasila tercantum
dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang
berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV
Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti
Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan
pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik
Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar
negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan
MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala
sumber huum (sumber huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat,
jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum).
Di sinilah tampak titik persamaan
dan tujuan antara jalan yang ditempuh oleh masyarakat dan penyusun
peraturan-peraturan oleh negara dan pemerintah Indonesia.
Adalah suatu hal yang
membanggakan bahwa Indonesia berdiri di atas fundamen yang kuat, dasar yang
kokoh, yakni Pancasila dasar yang kuat itu bukanlah meniru suatu model yang
didatangkan dari luar negeri.
Dasar negara kita berakar pada sifat-sifat dan
cita-cita hidup bangsa Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian
bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang.
Pancasila mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak
hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga dapat
diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat
universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan
Republik Indonesia secara kekal dan abadi.
Pengertian Pancasila sebagai dasar
negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana
tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama
rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu
disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan
MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum
di Indonesia.
Inilah sifat
dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische
grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea
keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada
tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan
kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Dengan
syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan:
kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila
dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan
konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua
golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Maka Pancasila merupakan intelligent choice
karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran
terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak
menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam
satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka
Tunggal Ika”.
Mengenai hal itu pantaslah diingat pendapat
Prof.Dr. Supomo: “Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai
dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara kita
harus berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik …
Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat,
juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan
mengatasi segala golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri dengan
segala lapisan rakyatnya …”
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu
memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu
mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan
melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi
Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang
didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan
mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia
(kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak
sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir
batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan
lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan
sosial).”
Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara
integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap
negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan
untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga
bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu
merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis,
manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.
Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD
1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki
hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa
hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari
pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu,
Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang
tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang
utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya
sebagai dasar negara.
Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang
sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam
Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam Seminar
Pancasila tahun 1959, Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal
Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk
piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh
sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap
orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah
sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila
sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha
Esa.”
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa
Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
- Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
4.1 KESIMPULAN
Setelah memperhatikan pembahasan BAB III tentang pancasila sebagai landasan dasar negara maka penulis dapat menyimpulkan bahwa :
1.) Pancasila adalah dasar aturan
penyelenggaraan suatu negara yang merupakan cita-cita kehidupan bangsa
indonesia.
2.) Pancasila adalah sebagai sumber dari
segala sumber hukum karena itu isi dan tujuan dan peraturan-peraturan negara
tidak boleh menyimpang dari pancasila.
3.) Pancasila adalah jati diri bangsa
yang kuat, bukan meniru suatu model yang di datangkan dari luar negeri.
4.) Penetapan pancasila sebagai dasar
negara berarti memberi pengertian bahwa negara indonesia adalah negara pancasila
yang harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakanya.
5.) Pancasila secara intergral (utuh dan
menyeluruh) merupakan penopang yang kokoh terhadap negara.
6.) Pancasila sebagai dasar negara harus
dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh, tidak bisa dipisah-pisahkan karena
setiap sila mempunyai hubungan yang mengikat satu sama lain.
7.) Usaha memisahkan sila-sila dalam
kesatuan yang bulat dan utuh akan menyebabkan pancasila kehilangan esensinya
sebagai dasar negara.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
UUD 45 dan
perubahanya ( Edisi baru ), penerbit : penabur ilmu JAKARTA, 2004.
- Bunga Rampai bulletin da’wah, penerbit : Dewan da’wah islamiyah JAKARTA, 2000.
- http://www.anakciremai.com/2008/09/makalah-ppkn-tentang-landasan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar